Ada beberapa cara untuk meruah anggaran dasar perseroan terbatas diantara:
Adapun syarat-syarat untuk perubahan tersebut yaitu:
- Merubah akta pendirian atau anggaran dasar secara Otentik, dimana penghadap/para pemegang saham perseroan terbatas turut hadi dihadapan notaris dengan menandatangani akta perubahan tersebut secara langsung. biasanya akta yang dibuat dengan judul "Akta Berita Acara Rapat"
- Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham, dimana surat tersebut ditandatangi oleh para pemegang saham tanpa harus duduk rapat melainkan masing-masing memberikan Keputusan untuk melakukan suatu perubahan dalam perseroan, yang nantinya akan di tuangkan kembali dalam bentuk Akta Notaril yang di buat oleh Notaris.
- Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Para pemegng saham harus duduk bersama untuk mengmbil suatu keputusan yang dibicarakan dalam rapat, dan hasil rapat tersebut yang nantinya dituangkan kembali dalam bentuk Akta Notaril yang dibuat dihadapan Notaris;
Adapun syarat-syarat untuk perubahan tersebut yaitu:
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan jika ada;
- Fotocopy SK Menkumham RI Pendirian dan Perubahan jika ada;
- Fotocopy KTP & NPWP para pemegang Saham/Direksi/Dewan Komisaris;
- Fotocopy Domisili Perusahaan;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Fotocopy SIUP dan TDP;
Proses 2 hari kerja.