Halaman

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

Ada beberapa cara untuk meruah anggaran dasar perseroan terbatas diantara:

  1. Merubah akta pendirian atau anggaran dasar secara Otentik, dimana penghadap/para pemegang saham perseroan terbatas turut hadi dihadapan notaris dengan menandatangani akta perubahan tersebut secara langsung. biasanya akta yang dibuat dengan judul "Akta Berita Acara Rapat"
  2. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham, dimana surat tersebut ditandatangi oleh para pemegang saham tanpa harus duduk rapat melainkan masing-masing memberikan Keputusan untuk melakukan suatu perubahan dalam perseroan, yang nantinya akan di tuangkan kembali dalam bentuk Akta Notaril yang di buat oleh Notaris.
  3. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Para pemegng saham harus duduk bersama untuk mengmbil suatu keputusan yang dibicarakan dalam rapat, dan hasil rapat tersebut yang nantinya dituangkan kembali dalam bentuk Akta Notaril yang dibuat dihadapan Notaris;


Adapun syarat-syarat untuk perubahan tersebut yaitu:

  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan jika ada;
  2. Fotocopy SK Menkumham RI Pendirian dan Perubahan jika ada;
  3. Fotocopy KTP & NPWP para pemegang Saham/Direksi/Dewan Komisaris; 
  4. Fotocopy Domisili Perusahaan;
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  6. Fotocopy SIUP dan TDP;
Proses 2 hari kerja.