Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dimana salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas (pasal 1 ayat 2). Ketentuan di pasal 1 ayat 2 ini dimaksudkan untuk mengubah besaran Modal dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Kebijakan bahwa modal dasar ditentukan oleh seluruh pihak pendiri PT yang memiliki kekayaan bersih dapat merujuk pada pasal 6 UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, pasal 6 tentang Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut:
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
agreementDalam praktik pendirian PT selama ini, ‘kekayaan bersih’ dalam UU No 20 tahun 2008 disederhanakan sebagai “modal dasar”, sebenarnya keduanya merupakan hal yang berbeda. Apalagi dalam UU No. 20 tahun 2008 ada catatan tambahan yaitu ‘tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha‘ padahal hal ini bisa jadi merupakan kekayaan Perseroan yang utama.
Dalam penjelasan UU No. 20 tahun 2008 yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Bila dikaitkan dengan PP No 7 tahun 2016 pasal 1 ayat 2, kemudahan yang dimungkinkan dapat saja kekayaan bersih suatu PT dengan kriteria Usaha Mikro ditentukan lebih kecil dari Rp 12,5 juta dan modal dasar kurang dari Rp 50 juta, misalnya hanya Rp 10 juta, sepanjang hal tersebut merupakan “kesepakatan para pendiri” PT tersebut.
Kewajiban Menyerahkan Bukti Setor
images4PP No. 7 Tahun 2016 Pasal 2 menyebutkan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas tersebut paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.