Halaman

Bukti Setor Modal PT Wajib ada

Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dimana salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  Modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas (pasal 1 ayat 2). Ketentuan di pasal 1 ayat 2 ini dimaksudkan untuk mengubah besaran Modal dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Kebijakan bahwa modal dasar ditentukan oleh seluruh pihak pendiri PT yang memiliki kekayaan bersih dapat merujuk pada pasal 6 UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, pasal 6 tentang Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut:

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


agreementDalam praktik pendirian PT selama ini, ‘kekayaan bersih’ dalam UU No 20 tahun 2008 disederhanakan sebagai “modal dasar”, sebenarnya keduanya merupakan hal yang berbeda. Apalagi dalam UU No. 20 tahun 2008 ada catatan tambahan yaitu ‘tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha‘ padahal hal ini bisa jadi merupakan kekayaan Perseroan yang utama.

Dalam penjelasan UU No. 20 tahun 2008 yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Bila dikaitkan dengan PP No 7 tahun 2016 pasal 1 ayat 2,  kemudahan yang dimungkinkan dapat saja kekayaan bersih suatu PT dengan kriteria Usaha Mikro ditentukan lebih kecil dari Rp 12,5 juta dan modal dasar kurang dari Rp 50 juta, misalnya hanya Rp 10 juta, sepanjang hal tersebut merupakan “kesepakatan para pendiri” PT tersebut.

Kewajiban Menyerahkan Bukti Setor

images4PP No. 7 Tahun 2016 Pasal 2 menyebutkan bahwa modal dasar Perseroan Terbatas tersebut paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

Prosedur Mendirikan CV (Perseroan Komandirter)

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

RELATED POSTS
Pendaftaran Pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata

SABU – Sistem Pendaftaran Online Untuk CV, Firma dan…

PP 13/2018: MENINJAU KEMBALI PEMILIK MANFAAT DAN PERJANJIAN NOMINEE…

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:

1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Surat Izin Lainnya sesuai Bidang Usaha yang dijalankan.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 minggu.



Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Bagi perusahaan yang sudah berdiri dibawah tahun 2007 ada kemungkinan belum menyesuaikan aktanya sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007, dimana perusahan wajib menyesuaikan dengan ketentuan tsb.

Contoh Draft Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tentang Pindah Alamat Perusahaan

Bagi perusahaan yang ingin melakukan perubahan anggaran dasar atas tempat dan kedudukan "dalam arti beda wilayah" misalnya dari Jakarta ke Bekasi dll, ada dua cara untuk melakukan perubahan tersebut, yaitu:
  1. Diadakan Rapat Para Pemegang Saham dimana para pemegang saham dan Notaris duduk bersama untuk membicarakan masalah rapat yang nantinya hasil rapat tersebut akan di tuangkan dalam Akta Berita Acara Rapat/Notulen Rapat dalam bentuk Notarial, dan di daftarkan ke AHU untuk mendapatkan SK Persetujuan melalui Notaris; 
  2. Membaut Rapat Umum Pemegang Sahamlangkah awal yang harus diproses harus mengubah akta  usaha suatu peDalam hal ini saya akan berbagi memberikan salah satu contoh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) atas Pindah Alamat Suatu Perusahaan.



Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

Ada beberapa cara untuk meruah anggaran dasar perseroan terbatas diantara:

  1. Merubah akta pendirian atau anggaran dasar secara Otentik, dimana penghadap/para pemegang saham perseroan terbatas turut hadi dihadapan notaris dengan menandatangani akta perubahan tersebut secara langsung. biasanya akta yang dibuat dengan judul "Akta Berita Acara Rapat"
  2. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham, dimana surat tersebut ditandatangi oleh para pemegang saham tanpa harus duduk rapat melainkan masing-masing memberikan Keputusan untuk melakukan suatu perubahan dalam perseroan, yang nantinya akan di tuangkan kembali dalam bentuk Akta Notaril yang di buat oleh Notaris.
  3. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Para pemegng saham harus duduk bersama untuk mengmbil suatu keputusan yang dibicarakan dalam rapat, dan hasil rapat tersebut yang nantinya dituangkan kembali dalam bentuk Akta Notaril yang dibuat dihadapan Notaris;


Adapun syarat-syarat untuk perubahan tersebut yaitu:

  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan jika ada;
  2. Fotocopy SK Menkumham RI Pendirian dan Perubahan jika ada;
  3. Fotocopy KTP & NPWP para pemegang Saham/Direksi/Dewan Komisaris; 
  4. Fotocopy Domisili Perusahaan;
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  6. Fotocopy SIUP dan TDP;
Proses 2 hari kerja.

Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Dalam Proses Pembuatan PT Baru
  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Pesan Nama Perusahaan di AHU Kementerian Hukum Dan HAM RI, perlu diperhatikan nama perusahaan setidaknya terdiri dari 3 kata dan menggunakan bahasa indonesia, Pemesanan Nama bisa dilakukan secara Online mengggunakan AHU online.
  • Pembautan Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris, akta yang isinya beragam informasi terkait perusahaan termasuk diantaranya: nama PT, Alamat Tempat Kedudukan, Bidang Usaha yang akan digeluti, Modal Dasar dan Modal di Setor, susunan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. 
Syarat Pendirian PT Baru antara lain:
  1. KTP/Passpor Pendiri;
  2. KK Pendiri;
  3. NPWP Pendiri;
  4. Alamat lengkap Kantor Perusahaan;
Proses 2 hari kerja